Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/436

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-426-

  1. Rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
  1. Pasal 14 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15
    Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling Pesawat Terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk diproduksi harus memiliki sertifikat tipe.
  3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 16
    1. Setiap Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang yang dirancang dan diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia harus mendapat sertifikat validasi tipe.
    2. Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian antarnegara di bidang Kelaikudaraan.
  1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: