Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-427-
Pasal 17
Setiap perubahan terhadap rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling Pesawat Terbang yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur mendapatkan persetujuan rancang bangun, kegiatan rancang bangun, perubahan rancang bangun Pesawat Udara, sertifikat validasi tipe, dan sertifikat tipe diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan/atau baling-baling Pesawat Terbang wajib memiliki sertifikat produksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.