Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/373

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 363 -

  1. penggunaannya diajukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar.
  1. persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat diperlukan jika:
    1. cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau
    2. penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
  2. persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
  1. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 49
    1. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa penggunaan:
      1. Sumber Daya Air sebagai media;
      2. Air dan Daya Air sebagai materi;
      3. Sumber Air sebagai media; dan/atau
      4. Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi.
    2. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuh Perizinan Berusaha.
    3. Pemberian Perizinan Berusaha dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas:
      1. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar;
      2. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
      3. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
      4. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum;

e. kegiatan...