Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
|
|
- kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
- penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
- penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
- Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk:
- titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
- ruas tertentu pada Sumber Air; atau
- bagian tertentu dari Sumber Air.
- Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa;
- koperasi;
- badan usaha swasta; atau
- perseorangan.
|
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|