Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/371

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 361 -

  1. Selain dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan pengalihan alur sungai dapat dilakukan oleh:
    1. badan usaha milik negara;
    2. badan usaha milik daerah;
    3. badan usaha milik desa;
    4. koperasi; atau
    5. badan usaha swasta.
  2. Pelaksanaan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 43
    1. Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan terhadap:
      1. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
      2. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi; dan
      3. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
    2. Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan hasil pemantauan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
    3. Hasil evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air.

(4) Pelaksanaan...