Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/370

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 360 -

  1. Setiap Orang atau kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri berdasarkan Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan dengan:
    1. mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria;
    2. memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal; dan
    3. mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  3. Kewajiban memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 40A
    1. Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan program dan rencana kegiatan.
    2. Selain dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, kegiatan pengalihan alur sungai dapat dilakukan oleh instansi pemerintah berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.