Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 318 -
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53- Pengendalian Perumahan dilakukan mulai dari
tahap:
- perencanaan;
- pembangunan; dan
- pemanfaatan.
- Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:
- Perizinan Berusaha atau persetujuan;
- penertiban; dan/atau ;
- penataan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pengendalian Perumahan dilakukan mulai dari
tahap:
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55- Orang perseorangan yang memiliki Rumah Umum
dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah hanya dapat
menyewakan dan/atau mengalihkan
kepemilikannya atas Rumah kepada pihak lain
dalam hal:
- pewarisan; atau
- penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.
- Orang perseorangan yang memiliki Rumah Umum
dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah hanya dapat
menyewakan dan/atau mengalihkan
kepemilikannya atas Rumah kepada pihak lain
dalam hal:
(2) Dalam...