Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/326

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 316 -


Pasal 29
  1. Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi standar.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan Perizinan Berusaha bagi Badan Hukum yang mengajukan rencana pembangunan Perumahan untuk MBR.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35
Pembangunan Perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah.
  1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36
  1. Dalam hal pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan, pembangunan Rumah Umum harus dilaksanakan dalam 1 {satu) daerah kabupaten/kota.
  2. Dalam hal Rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk Rumah tunggal atau Rumah deret, dapat dikonversi dalam:
    1. bentuk Rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama; atau
    2. bentuk dana untuk pembangunan Rumah Umum.
  3. Pengelolaan dana dari konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan Perumahan.
  4. Pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat {1) harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.

(5) Pembangunan...