Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 316 -
Pasal 29
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
harus memenuhi standar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan kemudahan Perizinan Berusaha bagi
Badan Hukum yang mengajukan rencana
pembangunan Perumahan untuk MBR.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
Pembangunan Perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Dalam hal pembangunan Perumahan dengan
hunian berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan,
pembangunan Rumah Umum harus dilaksanakan
dalam 1 {satu) daerah kabupaten/kota.
Dalam hal Rumah sederhana tidak dapat dibangun
dalam bentuk Rumah tunggal atau Rumah deret,
dapat dikonversi dalam:
bentuk Rumah susun umum yang dibangun
dalam satu hamparan yang sama; atau
bentuk dana untuk pembangunan Rumah
Umum.
Pengelolaan dana dari konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan Perumahan.
Pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat {1) harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.