Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/281

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 271 -


Pasal 15
Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
  1. pembangunan sumber daya manusia;
  2. pemanfaatan sumber daya alam;
  3. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
  4. pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
  5. penyediaan sumber pembiayaan; dan
  6. penyediaan Bahan Baku dan/atau bahan penolong bagi Industri.
  1. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48A
  1. Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan penolong sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.
  2. Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam mengimpor Bahan Baku dan/atau bahan penolong untuk Industri sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan penolong diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 50...

SK No 176282A