Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 271 -
Pasal 15
Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
pembangunan sumber daya manusia;
pemanfaatan sumber daya alam;
pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
penyediaan sumber pembiayaan; dan
penyediaan Bahan Baku dan/atau bahan penolong bagi Industri.
Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48A
Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan penolong sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.
Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam mengimpor Bahan Baku dan/atau bahan penolong untuk Industri sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan penolong diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: