Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/277

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 267 -

  1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A
Pemerintah Pusat berwenang memberikan Perizinan Berusaha terkait Ketenaganukliran.
  1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
  1. Pemerintah Pusat membentuk badan pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi.
  1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
  1. Bahan Galian Nuklir dikuasai oleh negara.
  2. Pemerintah Pusat menetapkan wilayah usaha pertambangan Bahan Galian Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Bahan Galian Nuklir diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 9A...