Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 266 -
| dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
- Pasal 52 dihapus.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
| Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang Tenaga Listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
|
Paragraf 6
Ketenaganukliran
Pasal 43
| Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor ketenaganukliran, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676) diubah: |
1. Di antara . . .