Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/248

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. memperlihatkan:
    1. Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung atau salinan yang sah; atau
    2. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi atau salinan yang sah;
  2. memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; dan
  3. melakukan penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal42.
  1. Jika pemegang Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak wajib mengizinkan pemegang Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi untuk melaksanakan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan.
  1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 46
    Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
  2. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 47
    Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung berhak melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.