Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-230-
lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
pembuatan kebijakan nasional;
pengaturan di bidang Panas Bumi;
Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi;
pembuatan norma, standar, pedoman, dan kriteria untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi;
pembinaan dan pengawasan;
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau
pemanfaatan Panas Bumi; dan