Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 231 -
pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat meliputi:
pembentukan peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
pembinaan dan pengawasan;
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan
inventarisasi dan pen5rusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, meliputi:
pembentukan peraturan perundang-undangan daerah kabupaten/kota di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
pembinaan dan pengawasan;
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota; dan