Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 226 -
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
Kegiatan Usaha Hulu; dan
Kegiatan Usaha Hilir.
Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
Eksplorasi; dan
Eksploitasi.
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan; dan
Niaga.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan
oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha: