Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/237

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 227 -

  1. Perizinan Berusaha yang telah diberikan pada sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya.
  2. Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
  1. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 23A
    1. Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25
    1. Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi administratif terhadap:
      1. pelanggaran salah satu persyaratan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha; dan/atau
      2. ketidakterpenuhinya persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

7. Ketentuan. . .