Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/227

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 217 -

  1. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau
  2. memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

  1. Korporasi yang:
    1. memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;
    2. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau
    3. memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c,

    dipidana bagi:

    1. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.0O0.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
    2. Korporasi dikenai pemberatan I 13 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.

19. Ketentuan . . .

SK No 176228 A