Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 217 -
menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau
memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Korporasi yang:
memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;
menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau
memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 huruf c,
dipidana bagi:
pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.0O0.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
Korporasi dikenai pemberatan I 13 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.