Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 191 -
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada: - perseorangan;
- koperasi;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah; atau
- badan usaha milik swasta.
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 29A- Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dapat dilakukan melalui kegiatan perhutanan sosial.
- Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan kepada:
- perseorangan;
- kelompok tani Hutan; atau
- koperasi.
Pasal 29B
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pemanfaatan Hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
9. Ketentuan. . .