Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 190 -
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26- Pemanfaatan Hutan Lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan Hasil Hutan bukan kayu.
- Pemanfaatan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat diberikan kepada:
- perseorangan;
- koperasi;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah; atau
- badan usaha milik swasta.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28- Pemanfaatan Hutan Produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan Hasil Hutan kayu dan bukan kayu.
- Pemanfaatan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
7. Ketentuan. . .