Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-186-
17. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 72
Tenaga Kesehatan Hewan yang melakukan pelayanan Kesehatan Hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Tenaga asing Kesehatan Hewan dapat melakukan praktik pelayanan Kesehatan Hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
18. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 85
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (ll, Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (3),
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
peringatan secara tertulis;
penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
pencabutan Perizinan Berusaha dan penarikan Obat Hewan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, Alat dan Mesin Kesehatan Hewan, atau Produk Hewan dari peredaran;