Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-185-
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 62
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memiliki rumah potong Hewan yang memenuhi persyaratan teknis.
Rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan oleh Setiap Orang setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Usaha rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di bawah pengawasan Dokter Hewan Berwenang di bidang pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha ruumah potong sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 69
Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium Veteriner, pelayanan jasa Iaboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner, pelayanan jasa Medik Veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan atau pos Kesehatan Hewan.
Setiap Orang yang berusaha di bidang pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.