Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/177

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 108
    1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib meningkatkan produksi Pertanian.
    2. Kewajiban peningkatan produksi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
  2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 30
    1. Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani.
    2. Impor Komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  3. Pasal 101 dihapus.

    Pasal 33
    Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran 13 Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan . . .