Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-168-
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pelaku Usaha wajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri.
Pemanfaatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Usaha Hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan Sarana Hortikultura dalam negeri.
Dalam hal Sarana Hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan Sarana Hortikultura yang berasal dari luar negeri dengan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Sarana Hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
lebih efisien;
ramah lingkungan; dan
diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: