Halaman ini tervalidasi
|
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97- Pembinaan teknis untuk Perr.rsahaan Perkebunan milik negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
- Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin dan/ atau sewaktu-waktu.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 99- Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 dilakukan melalui:
- pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau
- pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan.
- Dalam hal tertentu, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil Perkebunan.
- Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 dilakukan melalui: