Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 154 -
- Pasal 68 dihapus.
- Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 70- Setiap Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 74- Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu tertentu setelah unit pengolahannya beroperasi.
- Kebun yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan unit Pengolahan Hasil Perkebunan setelah unit pengolahan tersebut beroperasi.
- Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1} diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75 . . .