Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 136 -
- Butir daftar berpoin
|
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38- Setiap kapal penangkap Ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan lkan selama berada di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib menyimpan alat Penangkapan Ikan di dalam palka.
- Setiap kapal penangkap Ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan dengan 1 (satu) jenis alat Penangkapan Ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI dilarang membawa alat Penangkapan Ikan lainnya.
- Setiap kapal penangkap Ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan lkan wajib menyimpan alat Penangkapan lkan di dalam palka selama berada di luar daerah Penangkapan Ikan yang diizinkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
18. ketentuan . . .
SK No 176147 A