Halaman ini tervalidasi
-135-
|
- Ketentuan Pasal 35A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A- Kapal Perikanan berbendera Indonesia yang melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
- Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha.
- Ketentuan mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36- Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia.