Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/121

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-111-


Pasal 41
  1. Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung mempunyai hak:
    1. mengetahui tata cara Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
    2. mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
    3. mendapatkan keterangan mengenai standar teknis Bangunan Gedung; dan/atau
    4. mendapatkan keterangan mengenai Bangunan Gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
  2. Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung mempunyai kewajiban:
    1. memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya;
    2. memelihara dan/atau merawat Bangunan Gedung secara berkala;
    3. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan Pemanfaatan Bangunan Gedung dan Pemeliharaan;
    4. melaksanakan Pemeriksaan Berkala atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung;
    5. memperbaiki Bangunan Gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi; dan
    6. membongkar Bangunan Gedung dalam hal:
      1. telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
      2. berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya;
      3. tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; atau

4. ditemukan ...

SK No 176122 A