Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1125

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 378 -

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dihapus.


Angka 5
Pasal 260
Cukup jelas.


Angka 6
Pasal 292A
Cukup jelas.


Angka 7
Pasal 300
Dihapus.


Angka 8
Pasal 349
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyederhanaan jenis pelayanan publik' adalah menggabungkan beberapa jenis pelayanan publik yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi (satu) jenis pelayanan yang di dalamnya menampung/memuat substansi pelayanan yang digabungkan tersebut.
Yang dimaksud dengan "penyederhanaan prosedur pelayanan publik" adalah mengurangi dan/atau mengintegrasikan persyaratan atau langkah-langkah pemberian layanan, sehingga mempermudah proses pemberian layanan kepada masyarakat.

Ayat(2). . .

SK No 176672A