Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-375-
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "iktikad baik" adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan AUPB.
- Huruf e
- Angka 3
- Pasal 38
- Ayat (1)
- Prosedur penggunaan Keputusan Berbentuk Elektronis berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 38
- Angka 4
- Cukup jelas.
- Angka 5
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "memerlukan perhatian khusus" adalah setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan atau dikerjakan oleh Warga Masyarakat, dalam rangka menjaga ketertiban umum, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahal perlu memberikan perhatian dan pengawasan.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 39
Ayat (3)...
SK No 176669 A