Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1121

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-374-

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "badan usaha" antara lain Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 174

Cukup jelas.

Pasal 175

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 24
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "alasan-alasan yang objektif" adalah alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak, dan rasional serta berdasarkan AUPB.
Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e...

SK No 176668 A