Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-374-
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "badan usaha" antara lain Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
Pasal 174
- Cukup jelas.
Pasal 175
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 1
- Angka 2
- Pasal 24
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "alasan-alasan yang objektif" adalah alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak, dan rasional serta berdasarkan AUPB.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 24
- Angka 2
Huruf e...
SK No 176668 A