Halaman ini tervalidasi
-339-
Pasal 118
- Angka 1
- Pasal 44
- Ayat (1)
- 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak diterimanya petikan putusan Komisi oleh Pelaku Usaha atau kuasa hukumnya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 44
- Angka 2
- Pasal 45
- Cukup jelas.
- Pasal 45
- Angka 3
- Pasal 46
- Cukup jelas.
- Pasal 46
- Angka 4
- Pasal 47
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 47