Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1087

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-340-

Huruf b
Penghentian integrasi vertikal antara lain dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian, pengalihan sebagian perusahaan kepada Pelaku Usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian produksinya.
Huruf c
Yang diperintahkan untuk dihentikan adalah kegiatan atau tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha Pelaku Usaha secara keseluruhan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ganti rugi diberikan kepada Pelaku Usaha dan

kepada pihak lain yang dirugikan.

Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 48
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 49
Dihapus.

Pasal 119

Cukup jelas.