Halaman ini tervalidasi
-340-
- Huruf b
- Penghentian integrasi vertikal antara lain dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian, pengalihan sebagian perusahaan kepada Pelaku Usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian produksinya.
- Huruf c
- Yang diperintahkan untuk dihentikan adalah kegiatan atau tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha Pelaku Usaha secara keseluruhan.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Ganti rugi diberikan kepada Pelaku Usaha dan
- Huruf b
kepada pihak lain yang dirugikan.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 5
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 48
- Angka 6
- Pasal 49
- Dihapus.
- Pasal 49
Pasal 119
- Cukup jelas.