Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1976.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Keinginan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia dapat terlihat dari sikap dan tindakannya. Kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia dapat terlihat dari riwayat hidup dan riwayat perjuangannya serta dari sikap dan tindakannya yang tidak memusuhi Negara Republik Indonesia.
  2. Sumpah atau janji setia yang dimaksud dalam ayat ini diucapkan di hadapan pejabat ya ng berwenang dari Perwakilan Indonesia.
  3. Maksud ayat ini adalah untuk, mencegah kemungkinan terjadinya dwi kewarganegaraan.
  4. Cukup jelas.
  5. Cukup jelas.
  6. Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang undang ini diatur mengenai tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal II
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3077