Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1976.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN
TENTANG


UMUM
Pasal 17 huruf k Undang undang Nomor 62 Tahun 1958 memberikan kewajiban bagi warga negara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri lain daripada untuk menjalankan dinas negara, guna menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Republik Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang pertama dan selanjutnya untuk tiap 2 (dua) tahun.
Dalam masa itu tidak semua warga negara Republik Indonesia yang tinggal di luar negeri dapat memenuhi kewajiban tersebut bukan karena kelalaian melainkan akibat dari suatu keadaan di luar kesalahannya, sehingga ia terpaksa tidak dapat menyatakan keinginannya tersebut tepat pada waktunya.
Karena Pasal 18 tidak menampung orang orang tersebut, maka perlu diadakan perubahan terhadap Pasal 18 Undang undang Nomor 62 Tahun 1958. Undang undang ini bersifat terbatas, baik mengenai Perwakilan Republik Indonesia di mana ketentuan ketentuan ini dapat dilaksanakan dan orang yang berhak menggunakan kesempatan maupun waktu berlakunya ketentuan ini. Perwakilan Republik Indonesia yang tidak dapat melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 sama sekali atau sebahagian secara sempurna adalah Perwakilan Republik Indonesia di Negeri Belanda disebabkan oleh keadaan yang ditimbulkan karena sengketa mengenai IRIAN JAYA (IRIAN BARAT pada waktu itu).
Adapun mengenai orang yang berhak menggunakan kesempatan Pasal 18 ayat (2) ini adalah orang yang pada waktu mulai berlakunya Undang undang Nomor 62 Tahun 1958 adalah warga negara Republik Indonesia dan selama ini menunjukkan kesetiaannya kepada Negara Republik Indonesia. Dengan demikian mereka yang berkewarganegaraan asing, mereka yang tanpa kewarganegaraan karena kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atau mereka yang telah memilih menjadi warga negara dari negara lain, tidak dapat menggunakan kesempatan ini.
Demikian pula orang orang Cina Perantauan (Hoa Kiau) juga tidak dapat menggunakan kesempatan yang diberikan oleh Undang undang ini. Ketentuan berlakunya Undang undang ini terbatas pula, yaitu: hanya berlaku 1 (satu) tahun, sehingga merupakan ketentuan yang berlaku satu kali saja. Jangka waktu 2 (dua) tahun diberikan bagi mereka yang di tempat tinggalnya tidak ada Perwakilan Republik Indonesia.
PASAL DEMI PASAL

Pasal I
  1. Cukup jelas.
  2. Yang dimaksud "dengan seorang yang bertempat tinggal di luar negeri" ialah orang yang asal Indonesia yang pada waktu berlakunya Undang undang ini bertempat tinggal di Negeri Belanda, Suriname dan Antillen Belanda. Yang dimaksud dengan "sebab sebab di luar kesalahannya" ialah akibat dari keadaan yang ditimbulkan karena sengketa mengenai Irian Barat antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda antara tahun 1958 sampai dengan tahun 1963. Keinginan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia di mana ia bertempat tinggal atau dalam hal tidak ada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara yang terdekat. Perwakilan Republik Indonesia yang menerima pernyataan tersebut diwajibkan untuk meneliti pernyataan dan syarat syarat lain yang tercantum dalam Undang undang ini.