Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Demikian pula BUMD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.

Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Maluku Barat Daya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

Ayat (6) Cukup jelas.

Ayat (7) Cukup jelas.

Ayat (8) Cukup jelas.

Ayat (9) Cukup jelas.

Pasal 15 Cukup jelas.

Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “hibah” dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 903/996 tanggal 2 Mei 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008.