Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Ayat (6) Cukup jelas.

Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya kepada APBD Provinsi Maluku dan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12 Cukup jelas.

Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya.