Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Nopember 1956

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEKARNO

MENTERI DALAM NEGERI,


ttd.

SUNARJO

Diundangkan
pada tanggal 7 Desember 1956

MENTERI KEHAKIMAN,


ttd.

MULJATNO


LEMBARAN NEGARA NOMOR 65 TAHUN 1956