Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 46-


Pasal 91
  1. Urusan-urusan rumah-tangga swapraja-swapraja yang ada dalam wilayah daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan atau Kalimantan-Timur, yang menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini adalah termasuk urusan rumah-tangga Propinsi, dengan sendirinya beralih dalam tangan pemerintah daerah otonom Propinsi yang bersangkutan.
  2. Dengan tidak mengurangi kekuatan hukum daripada ketentuan pasal 132 ayat 3 Undang-undang Dasar Sementara, maka kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat 1 di atas, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 92
Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan- Selatan dan Kalimantan-Timur."

Pasal 93
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Agar...