Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/42

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 42 -

  1. Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi di dalam lingkungan daerah Propinsi yang bersangkutan, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
  2. Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sub di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang berkepentingan.
  3. Kenaikan gaji berkata, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar, maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai tersebut di atas, ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan menurut Peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.

II. Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.


Pasal 85.
  1. Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.

(2) Barang…