Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 41 -



BAB III
TENTANG HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENYERAHAN URUSAN DAN KEWAJIBAN KEPADA PROPINSI DAN PENYERAHAN OBYEK-OBYEK LAINNYA


I. Tentang pegawai daerah otonom Propinsi.


Pasal 84
  1. Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah otonom termaksud dalam pasal 21 Undang-undang No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
    1. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi;
    2. diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi.
  2. Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negara, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diserahkan atau yang diperbantukan kepada Propinsi.
  3. Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke Propinsi lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.

(4) Pemindahan...