Peraturan Pemerintah 42/1954, Lembaran Negara tahun 1954 No. 73 (Peraturan pembatasan perusahaan penggilingan padi dan
penyosohan beras);
pasal-pasal 2, 3 dan 6 dari Staatsblad 194O.No. 451 (Bedrijfsreglemeneneringsverordening Rubberherberoiding 1940);
pasal-pasal 2, 4, 8 ayat-ayat 3, 4 dan 5 dan pasal 9 dari Staatsblad 1940 No.452 (Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberrookhuizen);.
pasal-pasal 3, 5 dan 7 dari Staatsblad 1940 No. 518 (Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940);
a sampai dengan i untuk daerah-hukum yang dahulu ditugaskan masing-masing kepada Gubernur, Residen dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur.
Pendapatan retribusi yang dipungut dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin atau lisensi, yang dikeluarkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menurut peraturan-peraturan tentang pembatasan perusahaan tersebut di atas, dimasukkan dalam kas Daerah Propinsi.
Pasal 67.
Propinsi memberi bantuan yang diminta oleh atau atas nama
Menteri Perekonomian untuk kepentingan perkembangan perindustrian dalam daerah Propinsi.