Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-26-
Yang dimaksud dengan perindustrian-kecil tersebut dalam ayat 1, ialah perindustrian yang bekerja dengan tenaga orang sejumlah tidak lebih dari 50 orang.
Dari urusan termaksud dalam ayat 1 dikecualikan urusan mengenai penyelidikan dan balai penyelidikan (proefstation).
Pasal 65.
Propinsi dapat mengadakan kursus praktek untuk kepentingan perkembangan perindustrian-kecil dalam lingkungan daerahnya.
Pasal 66.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan
kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan pembatasan perusahaan (bedrijfs-reglementering) yang tersebut
dalam:
pasal 3 ayat 5, dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 127 (Bedrijfs-reglementeringsverordening Drukkerijen 1935);