Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Keempat
Urusan Pertanian

I. Tentang penyuluh pertanian rakyat


Pasal 23
  1. Propinsi menyelenggarakan usaha penyuluh pertanian rakyat yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian, dan usaha-usaha lain untuk memajukan pertanian dalam lingkungan daerahnya, seperti:
    1. menganjurkan pembentukan dan berkembangnya organisasi- organisasi tani;
    2. mengadakan ceramah, latihan, darmawisata, pertunjukan-pertunjukan, contoh-contoh dan rapat-rapat mengenai usaha-usaha tersebut;
    3. mengadakan sayembara, perlombaan dan penyiaran dalam lapangan pertanian;
    4. menganjurkan berdirinya perkumpulan-perkumpulan dan koperasi tani;
    5. mendirikan dan menyelenggarakan balai perpustakaan dan balai pertunjukan pertanian;
    6. mencetak majalah dan brochures tentang pertanian yang memuat petunjuk-petunjuk dan rencana-rencana dalam lapangan pertanian;