Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
  2. Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


BAB X
KURIKULUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
  1. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
  3. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
    1. peningkatan iman dan takwa;
    2. peningkatan akhlak mulia;
    3. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
    4. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
    5. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
    6. tuntutan dunia kerja;
    7. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
    8. agama;
    9. dinamika perkembangan global; dan
    10. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
  4. Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.