Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
  1. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
    1. pendidikan agama;
    2. pendidikan kewarganegaraan;
    3. bahasa;
    4. matematika;
    5. ilmu pengetahuan alam;
    6. ilmu pengetahuan sosial;
    7. seni dan budaya;
    8. pendidikan jasmani dan olahraga;
    9. keterampilan/kejuruan; dan
    10. muatan lokal.
  2. Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
    1. pendidikan agama;
    2. pendidikan kewarganegaraan; dan
    3. bahasa.
  3. Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
  1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
  3. Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.