Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri dan pejabat departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum.
Lihat pula penjelasan pasal 44.
Pasal 57
Ayat (1) dan (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (2).
Ayat (4)
Lihat Pasal 16 ayat (4).
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (5).
Pasal 58
Yang dimaksud dengan pemberhentian sewaktu-waktu adalah pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian sewaktu-waktu tersebut dilakukan apabila Dewan Pengawas antara lain tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Lihat penjelasan Pasal 31.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 32 ayat (2).
Pasal 62
Lihat penjelasan Pasal 33.
Pasal 63
Ayat (1)
Suatu Persero dapat melakukan penggabungan atau peleburan diri dengan Persero lainnya atau Perum yang telah ada atau sebaliknya. Penggabungan dan peleburan BUMN dapat dilakukan tanpa diadakan likuidasi terlebih dahulu. Dengan adanya penggabungan tersebut Persero atau Perum yang menggabungkan diri menjadi bubar. Sedangkan dengan adanya peleburan BUMN yang saling meleburkan diri menjadi bubar dan membentuk satu BUMN baru.