Halaman ini telah diuji baca
- Cukup jelas
- Pasal 48
- Cukup jelas
- Pasal 49
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Dewan Pengawas sebelum menandatangani rancangan rencana jangka panjang yang disampaikan oleh Direksi, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas isi rancangan rencana jangka panjang yang dimaksud.
- Pasal 50
- Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2).
- Pasal 51
- Ayat (1)
- Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (1).
- Ayat (2)
- Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (2).
- Ayat (3)
- Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (3).
- Pasal 52
- Lihat penjelasan Pasal 24.
- Pasal 53
- Lihat penjelasan Pasal 25.
- Pasal 54
- Lihat penjelasan Pasal 26.
- Pasal 55
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Kesalahan atau kelalaian Direksi yang dimaksud dalam ayat ini adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan misalnya karena melanggar ketentuan anggaran dasar Perum atau ketentuan yang telah digariskan oleh Dewan Pengawas dan Menteri serta telah terbukti secara sah. Dalam hal ini proses pembuktiannya dilakukan oleh Menteri beserta aparatnya. Namun bersalah atau tidaknya anggota Direksi yang bersangkutan ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang.
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
- Cukup jelas
- Pasal 56