Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dewan Pengawas sebelum menandatangani rancangan rencana jangka panjang yang disampaikan oleh Direksi, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas isi rancangan rencana jangka panjang yang dimaksud.
Pasal 50
Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 51
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (1).
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (2).
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (3).
Pasal 52
Lihat penjelasan Pasal 24.
Pasal 53
Lihat penjelasan Pasal 25.
Pasal 54
Lihat penjelasan Pasal 26.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kesalahan atau kelalaian Direksi yang dimaksud dalam ayat ini adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan misalnya karena melanggar ketentuan anggaran dasar Perum atau ketentuan yang telah digariskan oleh Dewan Pengawas dan Menteri serta telah terbukti secara sah. Dalam hal ini proses pembuktiannya dilakukan oleh Menteri beserta aparatnya. Namun bersalah atau tidaknya anggota Direksi yang bersangkutan ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 56