Halaman ini telah diuji baca
Pasal 89
| Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 90
| BUMN dalam batas kepatutan hanya dapat memberikan donasi untuk amal atau tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 91
| Selain organ BUMN, pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN. |
Pasal 92
| Perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 93
|