Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedelapan Hasil Privatisasi
Pasal 86
Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara disetor
langsung ke Kas Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran hasil Privatisasi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 87
Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja.
Pasal 88
BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan
pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.